WELCOME

Belanja di Taman Monas Denda Rp 20 Juta

JAKARTA, Kepala Unit Pengelola Taman Monas Firdaus Rasyid menjelaskan, pihaknya kembali menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007 pasal 25 ayat 3, yang memeberikan sanksi denda sebesar Rp 20 juta untuk pengunjung Monas yang membeli barang dagangan di pedagang kaki lima (PKL).

Menurut Rasyid, penegakan denda ini sebagai efek jera kepada para PKL yang kerap memberontak kala ditertibkan oleh Satpol PP.

Penegakan perda itu dilakukan dengan melakukan sosialisasi kepada pengunjung Monas. Seperti memasang spanduk, memasang plang, maupun membagikan selebaran imbauan. Ia mengharapkan, melalui langkah tersebut, PKL tidak lagi berjualan di kawasan Monas.

Dengan demikian, Monas tidak lagi terlihat kumuh. Sebab, di sisi lain, Monas merupakan simbol kebanggan ibu kota. Sementara untuk penerapan sanksinya, belum dapat terealisasi oleh pihak UP Taman Monas. Bijak (as/tn/kc/mc/yc).

Sumber : http://klikberita7.blogspot.co.id
Share on Google Plus

About hendcliquers

0 comments:

Post a Comment