JAKARTA, Kepala Unit Pengelola Taman Monas Firdaus Rasyid menjelaskan,
pihaknya kembali menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007
pasal 25 ayat 3, yang memeberikan sanksi denda sebesar Rp 20 juta untuk
pengunjung Monas yang membeli barang dagangan di pedagang kaki lima
(PKL).
Menurut Rasyid, penegakan denda ini sebagai efek jera kepada para PKL yang kerap memberontak kala ditertibkan oleh Satpol PP.
Penegakan perda itu dilakukan dengan melakukan sosialisasi kepada
pengunjung Monas. Seperti memasang spanduk, memasang plang, maupun
membagikan selebaran imbauan. Ia mengharapkan, melalui langkah tersebut,
PKL tidak lagi berjualan di kawasan Monas.
Dengan demikian, Monas tidak lagi terlihat kumuh. Sebab, di sisi lain,
Monas merupakan simbol kebanggan ibu kota. Sementara untuk penerapan
sanksinya, belum dapat terealisasi oleh pihak UP Taman Monas. Bijak
(as/tn/kc/mc/yc).
Sumber : http://klikberita7.blogspot.co.id
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)

0 comments:
Post a Comment